Jumat, 04 Juli 2014

Keindahan Islam Yang Berupa Perintah-Perintah Dan Larangan-Larangan

KEUTAMAAN ISLAM DAN KEINDAHANNYA


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


A. Keindahan Islam yang Berupa Perintah-Perintah:[1]
1. Islam memerintahkan kita agar bertauhid secara murni (beribadah hanya kepada Allah Azza wa jalla saja, tidak kepada yang selain-Nya), ber‘aqidah yang benar sesuai dengan pemahaman para Shahabat karena yang demikian itu dapat membawa kepada ketentraman hati. ‘Aqidah yang diajarkan Islam dapat menjadikan mulia, menampakkan harga diri dan memberikan kelezatan iman.

2. Islam memerintahkan agar berbakti kepada kedua orang tua, menghubungkan silaturahmi dan menghormati tetangga.

3. Islam mengajarkan agar berbuat dan berupaya untuk memenuhi dan membantu kebutuhan-kebutuhan kaum Muslimin dan meringankan beban kesengsaraan mereka.

4. Islam menganjurkan terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada setiap muslim yang kita jumpai dan menolong kaum Muslimin.

5. Islam mengajurkan agar menjenguk orang yang sakit, mengantar jenazah, berziarah kubur, dan mendo’akan sesama kaum Muslimin.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.” (Para Shahabat bertanya), “Apa saja wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(1) Apabila engkau berjumpa dengannya, maka ucapkanlah salam, (2) bila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya, (3) bila ia meminta nasihat, maka nasihatilah, (4) bila ia bersin lalu mengucapkan tahmid (alhamdulillaah), maka do’akanlah (dengan ucapan: ‘Yarhamukallaah’), (5) bila ia sakit, maka jenguklah, dan (6) bila ia wafat, maka antarkanlah jenazahnya (ke pemakaman).” [2]

6. Islam menyuruh agar berlaku adil kepada orang lain dan mencintai apa yang dicintai mereka sebagaimana kita mencintai diri sendiri.

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“…Berlaku adillah, karena (adil itu) lebih dekat kepada takwa….” [Al-Maa-idah: 8]

7. Islam menyuruh berikhtiar untuk mencari rizki, menjaga kehormatan diri dan mengangkatnya dari posisi yang hina dan lemah.
Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar terlebih dahulu, baru kemudian bertawakal (menggantungkan harapan) hanya kepada Allah Azza wa Jalla, sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ، تَغْدُوْ خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا.

“Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikannya kepada burung. Pagi hari ia keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” [3]

8. Islam mengajarkan berlaku amanah (dipercaya), menepati janji, baik sangka (husnu zhan), tidak tergesa-gesa dalam segala perkara dan berlomba dalam melakukan kebajikan.

B. Keindahan Islam Yang Berupa Larangan-Larangan:
Di antara keindahan Islam adalah larangan-larangan yang memperingatkan seorang muslim agar tidak terjerumus ke dalam keburukan dan ancaman keras atas akibat buruk dari perbuatan tercela itu. Di antara larangan Islam itu adalah:

1. Islam melarang syirik, yaitu menyekutukan Allah Azza wa Jalla dengan sesuatu. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Allah mengampuni (dosa) selainnya bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa': 48]

2. Islam melarang kekafiran, kefasikan, kedurhakaan dan menuruti keinginan hawa nafsu.

3. Islam melarang bid’ah (mengadakan sesuatu ibadah yang baru dalam agama).

4. Islam melarang riba dan makan harta riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat orang yang makan riba, wakilnya, saksi dan penulisnya.[4]

5. Islam melarang sifat takabur, dengki, ujub (bangga diri), hasad, mencela, memaki orang lain dan mengganggu tetangga.

6. Islam melarang perbuatan menggunjing (ghibah), yaitu membicarakan keburukan orang lain dan mengadu domba (namimah), yaitu mengadakan provokasi di antara sesama untuk menimbulkan kerusakan dan permusuhan.

7. Islam melarang banyak berbicara yang tidak berguna, menyebarluaskan rahasia orang lain, memperolok-olok dan menganggap remeh orang lain.

8. Islam juga melarang mencaci-maki, mengutuk, mencela dan ungkapan-ungkapan buruk dan memanggil orang lain dengan panggilan-panggilan buruk.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (fasiq) sesudah beriman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. Wahai orang-orang yang beriman. Jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [Al-Hujuraat: 10-12]

9. Islam melarang kita banyak berdebat, bertengkar, percandaan hina yang dapat membawa kepada kejahatan dan meremehkan orang lain.

10. Islam melarang pengkhianatan, perbuatan makar, ingkar janji dan fitnah yang dapat menyebabkan orang lain berada dalam ketidakpastian.

11. Islam melarang seorang anak durhaka kepada kedua orang tua dan memutus hubungan silaturahmi dengan sanak kerabat famili terdekat.

12. Islam melarang berburuk sangka, memata-matai dan mencari-cari kesalahan orang lain.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain...” [Al-Hujuraat: 12]

13. Islam melarang membuat tato, mengerik bulu wajah, mencukur alis, menyambung rambut (sanggul) dan memakai pakaian yang tidak menutup aurat.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، اَلْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ.

“Allah melaknat wanita yang bertato, wanita yang meminta ditato, wanita yang mengerik bulu wajah, wanita yang mencukur bulu alis matanya dan wanita yang mengikir giginya agar tampak cantik, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” [5]

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya. [6]

Rasulullah Shallallahu a'alaihi wa sallam mengancam dengan masuk Neraka bagi wanita yang tidak berbusana muslimah (berjilbab yang menutupi aurat), Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ، يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.

“Ada dua golongan penduduk Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya,
yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga dapat tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” [7]

Syarat jilbab wanita muslimah yang sempurna:
a. Menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangan.
b. Kainnya tebal, tidak tipis atau transparan.
c. Harus longgar, tidak ketat.
d. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
e. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
f. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.[8]

14. Islam melarang minuman keras (khamr), mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba dan melarang perjudian.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (per-buatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” [Al-Maa-idah: 90-91]

15. Islam melarang promosi palsu dan dusta, curang dalam takaran dan timbangan. Menggunakan harta kekayaan dalam hal yang diharamkan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” [Al-Muthaffifin: 1-3]

16. Islam melarang perbuatan saling menjauhi satu sama lain, saling bermusuhan, acuh tak acuh dan melarang seorang muslim tidak menegur saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ: يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ.

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk membiarkan saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu tetapi saling memalingkan muka. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” [9]

17. Islam melarang onani, perzinahan, homoseks, lesbian dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela. Tetapi barangsiapa mencari yang di balik (zina dan sebagainya) itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Mukminun: 5-7]

18. Islam melarang kita menerima uang sogokan (suap) atau menyuap orang lain. Dalam sebuah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” [10]

Orang yang menyuap dan yang disuap hukumnya sama bagi keduanya, yaitu berdosa. Suap menyuap hukumnya haram, meskipun mereka memakai istilah “hadiah”, “uang jasa”, “uang damai”, dan lainnya.

Demikianlah ulasan singkat tentang perintah-perintah dan larangan-larangan Islam yang menunjukkan kebenaran dan keindahannya.

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]
_______
Footnote
[1]. Lihat ath-Thariq ilal Islam oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd.
[2]. HR. Muslim (no. 2162 (5)) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[3]. HR. At-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), Ibnu Majah (no. 4164). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dishahihkan pula oleh al-Hakim (IV/318) dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lafazh ini milik Ahmad.
[4]. HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan lainnya.
[5]. HR. Al-Bukhari (no. 4886, 5931, 5948) dan Muslim (no. 2125) dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Lihat keterangan lengkap dalam Adabuz Zifaf (hal 202-203).
[6]. HR. Al-Bukhari (no. 5947) dan Muslim (no. 2124) dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[7]. HR. Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[8]. Untuk lebih lengkapnya, silakan lihat kitab Jilbabul Maratil Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani v.
[9]. HR. Al-Bukhari (no. 6077) dan Muslim (no. 2560) dari Shahabat Abu Ayyub al-Anshary Radhiyallahu anhu.
[10]. HR. Abu Dawud (no. 3580), at-Tirmidzi (no. 1337) dan ia berkata: “Hadits hasan shahih.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar